Pages
Categories
Archives
Meta
Ajinomoto Indonesia
Posted in: Kasus KM by dennysomad on January 15, 2011
Ajinomoto Co., Inc. adalah perusahaan Jepang yang memproduksi bumbu masak, minyak masak, makanan, dan farmasi melalui Britania Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan yang bermarkas di United Kingdom (UK). Perusahaan ini memproduksi 33% Monosodium glutamate (MSG) dunia dan aktif di 23 negara.
Pada 16 November 2000 POM MUI menyatakan bahwa produk Ajinomoto mengandung enzim babi dan masyarakat diminta tidak mengkonsumsi bumbu masak Ajinomoto yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000. Sebelumnya pada bulan Juni 2000 sertifikasi halal dari MUI berakhir dan tidak diperpanjang oleh Ajinomoto. Penemuan MUI ini lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI, GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia harus menarik seluruh produknya didalam negeri termasuk produk lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001.
Akibat pada Organisasi:
- · Karena penarikan produk secara massal dan mengganti kerugian distributor. Ajinomoto menderita kerugian 55 miliar rupiah karena harus mengeluarkan biaya sebagai usaha proaktif mendatangi pedagang dan pengecer untuk menarik produknya yang diperkirakan mencapai 3500 ton dan menggantinya sesuai dengan harga pasar. Bahkan Singapura sebagai negara pengimport bumbu masak Ajinomoto dari Indonesia menarik produk ini dari pertokoan negeri tersebut.
- · Saat tersiar kabar ini, saham Ajinomoto turun sebesar 30 poin di bursa
- · Penyegelan gudang Ajinomoto, penutupan pabrik sementara, dan meliburkan 4.500 karyawannya hingga waktu yang ditentukan
- · Enam petinggi PT. Ajinomoto Indonesia diperiksa oleh Polda Jatim
Dalam siaran pers yang dipublikasikan, Ajinomoto mengakui bahwa mereka
menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstraksi dari daging sapi karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung enzim babi yang dikenal sebagai “porcine” (bakteri dari pankreas babi). Namun untuk menghilangkan keresahan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya menarik secara serentak di seluruh Indonesia dan meminta maaf akan kejadian ini. Ajinomoto kemudian kembali menjalankan produksinya menggunakan bahan mameno sesuai peraturan Ditjen POM. Mameno sendiri merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI mengandung lemak babi merupakan resep baru.
Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun ia mengakui bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine”, namun karena proses pembuatannya tetap memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram. Fatwa haram yang dikeluarkan MUI dipublikasikan beberapa waktu setelah Ajinomoto tidak melanjutkan sertifikasi halal dari MUI.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ajinomoto
« Older Posts